Saling melindungi dan tolong-menolong adalah prinsip asuransi syariah. Perusahaan asuransi membantu mengelola dana dari pemegang polis.
Dana ini akan diinvestasikan dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ (hibah).
Cara ini akan memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad syariah.
Investasi dalam syariah bisa dilakukan dalam bentuk bisnis, surat berharga syariah, atau properti. Prinsip dasar dalam investasi syariah adalah tidak membiarkan harta menumpuk pada segelintir orang.
Di luar bisnis dan properti, investasi produk keuangan syariah saat ini pun beragam.
Mulai dari MTN (Medium Term Notes) Syariah, Sukuk, Sukuk ritel, reksadana bahkan investasi saham syariah.
Dalam IFP mengumpulkan aset dan kekayaan bukan yang utama dan tidak sekadar mencapai tujuan keuangan.
Akan tetapi, kekayaan yang dimiliki dan ingin dicapai juga digunakan untuk meningkatkan amal saleh kepada Allah SWT, serta digunakan sebaik-baiknya untuk beribadah.
IFP juga berprinsip bahwa rezeki dan harta merupakan titipan dan karunia Allah. Oleh karena itu, kita harus dapat menggunakan harta dan menjaganya dengan baik.
Begitu pula pemenuhan kewajiban pada keluarga serta berbagi kepada sesama.
Sifat tamak, kikir, boros, mubazir haruslah dihindari. Apa yang ingin kita capai dengan perencanaan keuangan syariah adalah ketenteraman hati dan keberkahan di dunia dan akhirat, insya Allah. (*)