Agar Tidak Bingung di TPS, Ini 14 Langkah Memilih di Pemilu 2024 Nanti

By Maria Ermilinda Hayon, Senin, 22 Januari 2024 | 16:35 WIB
14 Langkah Memilih di Pemilu 2024 Nanti (iStock)

NOVA.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemilihan umum (Pemilu) serentak.

Namun mungkin bagi sebagian kita, atau bagi anak Sahabat NOVA yang baru pertama mengikuti pemilihan umum, masih bingung bagaimana langkah-langkah memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) nanti.

Tenang, mau nyoblos saat pemilu itu sangat mudah kok.

Kita hanya perlu mengikuti panduan yang telah disediakan.

Selanjutnya tinggal melenggang cantik ke TPS yang telah ditentukan oleh KPU atas nama kita.

Agar lebih jelas dan enggak bingung di TPS, yuk ikuti 14 langkah memilih di Pemilu 2024 ini.

1.Pastikan nama kita masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sahabat NOVA bisa cek di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ dengan memasukan NIK atau nomor paspor.

2.Jika sudah ada berarti kita siap ikut pemilu. Jika belum, segera laporkan identitas kita pada petugas KPU tingkat kecamatan/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.

3.Satu minggu sebelum hari pemilihan kita akan dikirimkan undangan untuk memilih (form C6).

4.Surat undangan dan e-KTP wajib dibawa saat hari pemilihan ke TPS.

5.Datang ke TPS yang ditunjuk untuk memilih, tanggal 14 Februari 2024 mulai pukul 07:00 – 13:00 waktu setempat.

Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online dan Warna Surat Suara yang Akan Dicoblos