NOVA.ID - Mengurus pindah memilih atau pindah TPS masih bisa Sahabat NOVA lakukan sampai 7 Februari 2024.
Namun pindah memilih sampai 7 Februari 2024 ini hanya diperuntukkan bagi 4 golongan pemilih saja.
Selain itu, perlu Sahabat NOVA ketahui juga bahwa untuk mengurus pindah memilih ini tak bisa online alias harus datang langsung offline.
Ada pula berkas atau dokumen pendukung untuk pindah memilih selain KTP ya.
Lebih lengkapnya, berikut 4 golongan yang masih bisa pindah memilih Pemilu 2024 beserta syarat, cara, dan berkas yang diperlukan.
4 Golongan yang Bisa Pindah TPS Pemilu 2024 Maksimal 7 Februari 2024
- Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap
- Pemilih yang tertimpa bencana
- Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
Langka-langkah Mengurus Pindah Memilih Maksimal 7 Februari 2024.
Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online dan Warna Surat Suara yang Akan Dicoblos
Mengurus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online, melainkan secara offline melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti atau dokumen pendukung alasan pindah, misalkan karena tugas, bawa surat tugas
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
- Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih
Dokumen Pendukung Pindah Memilih Pengajuan Khusus Maksimal H-7 (7 Februari 2024)
1. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi