4 Golongan Ini Masih Bisa Pindah Memilih Sampai 7 Februari 2024, Ini Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024!

By Maulana Wildan Ibrahim, Kamis, 25 Januari 2024 | 19:02 WIB
Pindah memilih Pemilu 2024 untuk 4 golongan ini maksimal 7 Februari 2024 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Dokumen pendukung: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (untuk pendamping).

2. Tertimpa bencana alam

Dokumen pendukung: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa.

Baca Juga: Catat! Alasan Pindah Memilih Ini Masih Bisa Diurus Sampai 7 Februari dari KPU

3. Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

Dokumen pendukung: Surat keterangan dari kepala lapas (kalapas) atau kepala rutan (karutan).

4. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

Dokumen pendukung: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

Itulah informasi mengenai pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024(*)