Dokumen pendukung: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (untuk pendamping).
2. Tertimpa bencana alam
Dokumen pendukung: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa.
Baca Juga: Catat! Alasan Pindah Memilih Ini Masih Bisa Diurus Sampai 7 Februari dari KPU
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
Dokumen pendukung: Surat keterangan dari kepala lapas (kalapas) atau kepala rutan (karutan).
4. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
Dokumen pendukung: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
Itulah informasi mengenai pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024. (*)