NOVA.id - Sahabat NOVA, mungkin sudah akrab dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, tahukan Sahabat NOVA ada BPJS Ketenagakerjaan syariah?
Lalu apa bedanya ya BPJS Kesehatan syariah dan konvensional?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berbasis syariah ini hanya dijalankan di provinsi Aceh.
Menurut Ghufron Mukti, Dirut BPJS Kesehatan pada 2022 lalu menyampaikan bahwa BPJS berbasis syariah ini sudah sesuai konsep Ta'awun atau gotong-royong.
Konsep gotong-royong yang dimaksud ini adalah saling tolong-menolong.
Hal ini diharapkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan hak sebagai WNI.
"Yang perlu ditekankan adalah dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS ini, BPJS Kesehatan menggunakan Dana Jaminan Sosial (DJS) milik seluruh peserta untuk memberikan manfaat kepada peserta.
Dana ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
BPJS Kesehatan tidak mengambil keuntungan karena BPJS Kesehatan hanya mengelola berdasarkan prinsip nirlaba," ujarnya melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, ada pula BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menggunakan konsep syariah.
Baca Juga: Berlaku 1 Januari, Iuran Tarif BPJS Ketenagakerjaan 2024 Naik, Jadi Berapa?
BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah ini juga diterapkan di provinsi Aceh.
Menurut Dirut Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro, layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan ini menggunakan syariat Wakalah Bi Al-Ujrah.
"Artinya, akad antara Perserta sebagai Pemberi Kuasa (Muwakkil) dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penerima Kuasa (Wakil) untuk mengelola dana iuran peserta meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan risiko, pengembangan dana dan/atau investasi dan kegiatan terkait lainnya," kata Pramudya, dikutip dari Antara, Rabu (17/11/2021).
Adapun program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berbasis syariah termasuk program berikut:
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kematian
- Jaminan Pensiun
Layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan ini diharap bisa memperluas cakupan kepesertaannya meski saat ini baru diimplementasikan di Provinsi Aceh. (*)