PKL dan UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024, Jika Tidak Ini Sanksinya!

By Maulana Wildan Ibrahim, Sabtu, 3 Februari 2024 | 11:02 WIB
PKL dan UMKM wajib punya sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024 (Dok. Istimewa)

NOVA.ID - Kementerian Agama wajibkan seluruh pedagang termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menangah (UMKM) untuk memilik sertifkat halal.

PKL dan UMKM wajib diminta segera mengurus sertifikat halal ini maksimal sebelum 17 Oktober 2024.

Sebab, jika melewati dari tanggal yang telah ditentukan, pelaku usaha UMKM akan dikenakan sejumlah sanksi.

Kewajiban pedagang makanan dan minuman memiliki sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Aturan tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Melansir dari Kompas.com, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penerapan pertama aturan ini yang berakhir 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan regulasi JPH (Jaminan Produk Halal), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut," kata Aqil dikutip dari Kompas.com, Jumat (02/02).

Pedagang yang wajib punya sertifikat halal

Pemilik usaha yang wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Usaha Rumahan Bisa Dapat Sertifikasi Halal MUI Gratis, Begini Caranya!

  1. Pedagang produk makanan dan minuman.
  2. Pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  3. Pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.

Ketiga kelompok pedagang tersebut harus sudah memiliki halal pada 17 Oktober 2024.

Sanksi PKL dan UMKM yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal Setelah 17 Oktober 2024