Mulai 2025, BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Kamis, 8 Februari 2024 | 19:15 WIB
BPJS Kesehatan (Kompas)

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara perjam

 Baca Juga: Takut Ditolak Faskes? Ini Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Domisili

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur;

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 200 celcius sampai dengan 260 celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas

12. Outlet oksigen.

Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 tentang rumah sakit penyelenggara uji coba penerapan Kelas Rawat inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

(*)