NOVA.ID - Kasus kematian anak artis peran Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) sudah menunjukkan titik terang.
Polisi menangkap pria berinisial YA berkaitan kematian Dante dan menetapkannya sebagai tersangka.
Adapun YA merupakan pacar Tamara Tyasmara yang berada di lokasi kejadian.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenakan pasal berlapis terhadap YA, atas kematian anak Tamara di kolam renang.
Melansir Kompas.com, Kabis humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, salah satunya YA disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
YA juga dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana,” ucap Ade melalui pesan singkat dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/2)
“Barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” lanjut Ade
YA ditangkap dan ditetapkan tersangka berdasarkan bukti dan hasil gelar perkara serta CCTV.
“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ade.
Penetapan tersangka ini kata, Ade berdasarkan dari hasil gelar perkara usai adanya pemeriksaan saksi, hasil rekamam CCTV, hasil autopsi, dan barang bukti.
Baca Juga: Tamara Tyas Minta Doa Makam Anaknya Dibongkar untuk Autopsi, Curigai Meninggal Tenggelam Tak Wajar
Ade mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap YA.
Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dengan sang mantan suami DJ Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.
Adapun motif dari YA melakukan dugaan pembunuhan berencana tersebut, pihak kepolisian juga masih mendalaminya.
“Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti. Apabila ada update-nya nanti akan kami sampaikan,” ujar Ade.
“Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA, itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pendalaman motifnya,” lanjut Ade.
Ade mengatakan, YA sebagai tersangka terancam paling lama maksimal 20 tahun di penjara jika terbukti melakukan dugaan pembunuhan berencana.
“Ya pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya, 3 tahun 6 bulan."
"Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun,” ujar Ade menjelaskan ancaman jeratan hukum YA. (*)