NOVA.ID - Tengah ramai di Twitter X seorang warganet mengaku ditagih oknum Pinjaman Online (Pinjol).
Padahal dirinya tidak pernah mengajukan peminjaman ataupun memiliki utang.
Lewat akun X @hestipsptsr, Rabu (7/2), warganet bernama Hesti ini mennyebut, ada nomor asing yang tiba-tiba menghubunginya dan menagih utang pinjol sebesar Rp 1.600.000.
"HARI INI TBTB dichat di whatsapp bilang aku punya tagihan di aplikasi MODAL LANCAR sebesar 1.600.000," tulisnya disertai bukti chat, dikutip NOVA atas izin pengunggah, Jumat (9/2).
Dalam foto bukti chat yang terlampir tersebut, nomor asing tak hanya menagih, namun juga disertai ancaman akan menyebarkan data dan foto.
Lantaran panik dan tak dapat menemukan aplikasi pinjol yang dimaksud, Hesti tak sengaja mengeklik tautan yang dikirim oleh penagih.
Tak lama dari klik tautan yang diduga phising, tiba-tiba muncul tagihan baru dari platform pinjol lain bernama Kredit Instan.
Mirisnya, peristiwa serupa turut dialami banyak warganet lain dan turut bercerita pada Hesti lewat DM.
Hesti mencatat, dari beberapa cerita yang masuk ke pesan langsung akunnya, penipuan ini setidaknya memiliki pola:
- Beberapa ada uang masuk rekening diikuti tagihan pinjol, atau tanpa uang masuk tiba-tiba ditagih
- Variasi lama teror pinjol, mulai dari harian sekitar 2-3 hari hingga bulanan
- Beberapa kasus mengedit foto korban menjadi gambar syur
- Jika membayar akan ada tagihan lagi di hari-hari berikutnya.
Saat ditanyai, Hesti mengaku aplikasi yang dicantumkan penipu berbeda-beda.
"Aplikasi yang dicantumkan penipu itu selalu berbeda-beda nama, ada Modal Lancar, Kredit Instan, dan masih banyak lagi," kata Hesti kepada NOVA lewat pesan langsung Twitter X, Jumat (9/2).
Atas kejadian ini, ia pun turut mengimbau masyarakat yang mengalami hal yang untuk tidak mengeklik link atau tautan dari penagih pinjol fiktif.
"Mengenai link jangan sampai diklik," sebut Hesti.
Lantas, bagaimana solusi jika mendapat tagihan pinjol padahal tidak pernah meminjam?
Solusi tiba-tiba ditagih pinjol padahal tak ada utang dan pinjaman
Melansir Kompas.com, menurut Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo, pihaknya banyak menerima aduan tidak meminjam tetapi mendapat tagihan.
"Tidak meminjam namun ditagih memang banyak pengaduannya ke YLKI sejak munculnya pinjaman online," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/2).
Namun, menurutnya, konsumen tidak perlu menghiraukan teror-teror dari pinjol tidak bertanggung jawab tersebut.
Dengan kata lain, solusi saat mendapat tagihan pinjol meski tak pernah mengajukan pinjaman dana adalah mengabaikannya.
Bahkan, konsumen yang merasa terganggu dapat mengaduan teror pinjol ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak kepolisian.
"Jika ada dugaan tindak pidana," sambung Rio.
Baca Juga: Cair dalam Semenit! Berapa ya Besarnya Bunga Pinjol Dana Instan di Tokopedia?
Jangan takut dan laporkan ke OJK atau Kepolisian
Terpisah, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menegaskan, masyarakat yang tidak pernah berhutang tetapi tiba-tiba mendapat tagihan pinjol dapat melapor ke OJK.
Laporan dapat dilakukan jika tagihan berasal dari pinjol berizin OJK maupun tidak berizin atau pinjol ilegal.
Nantinya, menurut Sarjito, satuan tugas (satgas) dari OJK akan segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk beserta buktinya.
"Dengan bukti-bukti yang valid tentu akan menjadi bahan satgas untuk di-follow up," ungkapnya.
Berikut kontak OJK untuk melaporkan teror pinjol:
- Situs kontak157.ojk.go.id
- Telepon 157
- Pesan WhatsApp 081157157157
- Email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Selanjutnya, laporkan nomor ponsel penagih pinjol ilegal ke platform aduan nomor milik Kementerian Komunikasi dan Informatika di situ aduannomor.id.
Aduan disertai lampiran bukti pendukung berupa tangkapan layar SMS, rekaman percakapan, atau bukti pendukung lain yang berkaitan dengan tindakan penipuan. Sertakan pula identitas pelapor dengan benar agar aduan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah dan nomor pelaku dapat diblokir.
Adapun jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.
Mengutip Kompas.com, masyarakat dapat melapor secara online ke pihak kepolisian melalui:
- Situs https://patrolisiber.id
- Email info@cyber.polri.go.id.
Laporan juga dapat dilakukan dengan cara mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa semua bukti teror dan ancaman.
Itulah beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi ditagih Pinjol padahal tidak utang. (*)