NOVA.id - Platform pinjaman online (pinjol) peer to peer lending Investree tengah jadi sorotan.
Sebab, Investree diduga gagal bayar uag investasi dari para lender.
Hal ini membuat Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif terhadap P2P lending Investree.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, sanksi tersebut diberikan karena Investree melanggar ketentuan yang berlaku.
"Saat ini, Investree juga telah OJK kenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (12/01).
Agusman menerangkan OJK tengah mendalami kasus Investree.
OJK juga sudah membahas secara internal terkait kondisi perusahaan dengan pihak terkait.
Hingga kini, OJK mengungkap belum ada pengembalian izin dari Investree.
Jika sanksi belum dipenuhi maka akan ditetapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.
"Selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga Pencabutan Izin usaha," ujarnya.
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR