Tabir kematian Dante pun kini sudah menemukan titik terang.
YA, pacar Tamara ditangkap di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/) pukul 09.00 WIB dan sudah menjadi tersangka atas kasus meninggalnya anak Tamara.
YA ditangkap berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik rekaman kamera CCTV di kolam renang, hasil autopsi jenazah korban, dan keterangan saksi.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, YA dikenakan pasal berlapis karena diduga menyebabkan anak Tamara meninggal dunia.
Kekasih Tamara disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, YA terlihat berusaha menenggelamkan Dante saat berenang.
Polisi bahkan menyebut, YA membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali. (*)