NOVA.ID - Kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Dante (6).
Yudha diketahui menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam air saat berenang di kolam renang umum, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hal yang dilakukan Yudha itu membuat Dante kesulitan bernapas hingga menjadi lemas dan meninggal dunia.
Kini Yudha sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas bagaimana sebenernya motif Yudha membenamkan Dante hingga berkali-kali dan membuat anak 6 tahun itu meninggal?
Melansir Tribunnews.com, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Yudha mengatakan Yudha mengaku membenam Dante lagar tidak takut air.
"Alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," tutur Komber Wira, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (11/2/2024).
Tersangka berniat melatih pernapasan Dante.
"Mereka berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan," sambunnya.
Dalam dua sesi pemeriksaan, Yudha dicecar 62 pertanyaan untuk mengungkap motif dan alasannya membenamkan Dante.
Rencananya, menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Yudha. Baca Juga: Dituding Hanya Diam Soal Kematian Dante, Tamara Tyasmara: Engga Mungkin Aku Tega, Anak Ku Tuh Meninggal Lho
Namun, ia belum mengungkap lebih detail apa saja pertanyaan tersebut.
Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan mantan suaminya Angger Dimas, Dante, meninggal dunia di kolam renang pada 27 Januari 2024.
Tabir kematian Dante pun kini sudah menemukan titik terang.
YA, pacar Tamara ditangkap di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/) pukul 09.00 WIB dan sudah menjadi tersangka atas kasus meninggalnya anak Tamara.
YA ditangkap berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik rekaman kamera CCTV di kolam renang, hasil autopsi jenazah korban, dan keterangan saksi.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, YA dikenakan pasal berlapis karena diduga menyebabkan anak Tamara meninggal dunia.
Kekasih Tamara disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, YA terlihat berusaha menenggelamkan Dante saat berenang.
Polisi bahkan menyebut, YA membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali. (*)