10 Hari Dimakamkan Jasad Dante Anak Tamara Tyas Diautopsi, Tim Forensik: Paru-parunya Mencair karena Banyak Air Masuk

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 13 Februari 2024 | 12:03 WIB
Yudha Arfandi ternyata terus gagalkan upaya Dante selamatkan diri (Dok. Kolase foto Tribunnews.com)

"Sehingga adanya tanda-tanda terendam pada kondisi korban dipastikan ada.

Terutama paru-parunya mencair, kami asumsikan karena banyak air yang masuk," tambahnya.

"Mengapa harus diambil? Di setiap air menggenang pasti akan ada tumbuhan airnya yaitu berupa ganggang atau diatom.

Menurut pemeriksaan, ternyata memang ditemukan ganggang di sumsum tulang dan organ hati Dante.

Atas kejahatannya, Yudha Arfandi dijerat dengan pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

YA disebut oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apfisor) tak memiliki gangguan kejiwaan.

Tersangka memiliki status mental yang relatif memadai, datang dengan kesadaran penuh, dapat memahami pertanyaan yang diberikan terkait peristiwa yang terjadi, termasuk tidak ditemukan adanya indikator gangguan jiwa yang berat," kata Ketua Umum Apsifor Nathanael Sumampouw dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/02).

"Sehingga dengan indikator tersebut secara umum tersangka memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (*)