10 Hari Dimakamkan Jasad Dante Anak Tamara Tyas Diautopsi, Tim Forensik: Paru-parunya Mencair karena Banyak Air Masuk

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 13 Februari 2024 | 12:03 WIB
Yudha Arfandi ternyata terus gagalkan upaya Dante selamatkan diri (Dok. Kolase foto Tribunnews.com)

NOVA.id - Hasil autopsi Dante anak dari Tamara Tyasmara membuat publik ikut bersimpati.

Kasus pembunuhan Dante oleh kekasih Tamara Tyasmara mendadak heboh.

Rekaman CCTV mengungkap Dante ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi.

Yudha tampak menarik Dante masuk ke dalam air saat anak Tamara berusaha berenang ke tepi beberapa kali dalam video CCTV tersebut.

Berdasarkan hasil autopsi, tim kedokteran forensik menyatakan bahwa jenazah Dante meninggal dunia karena tenggelam.

Sudah 10 hari dimakamkan, jenazah disebut sudah mengalami proses pembusukan.

"Korban sudah dimakamkan kurang lebih selama 10 hari, jenazah sudah dekomposisi lanjut jadi sudah pembusukan lanjut," kata Farah dalam konferensi pers, Senin (12/02)).

"Di mana kulit di bagian wajah, leher, dan dada tampak sudah menghilang sebagian karena proses pembusukan," imbuhnya.

Selain itu, dokter tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan seperti tulang patah atau retak serta pendarahan.

Namun, jenazah yang tenggelam diketahui dari keadaan seperti tubuh basah, kulit keriput dan membiru, keluar busa halus dari lubang mulut dan hidung saat baru meninggal dunia.

Sedangkan setelah 10 hari di ekshumasi dan autopsi, jenazah disebut sudah mencair paru-parunya sebagai tanda banyaknya air masuk.

Baca Juga: Usia 6 Tahun, Anak Pesinetron Tamara Tyasmara Tenggelam di Kolam Renang Umum, Tak Siap Lihat CCTV: Aku Belum Kuat

"Sehingga adanya tanda-tanda terendam pada kondisi korban dipastikan ada.

Terutama paru-parunya mencair, kami asumsikan karena banyak air yang masuk," tambahnya.

"Mengapa harus diambil? Di setiap air menggenang pasti akan ada tumbuhan airnya yaitu berupa ganggang atau diatom.

Menurut pemeriksaan, ternyata memang ditemukan ganggang di sumsum tulang dan organ hati Dante.

Atas kejahatannya, Yudha Arfandi dijerat dengan pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

YA disebut oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apfisor) tak memiliki gangguan kejiwaan.

Tersangka memiliki status mental yang relatif memadai, datang dengan kesadaran penuh, dapat memahami pertanyaan yang diberikan terkait peristiwa yang terjadi, termasuk tidak ditemukan adanya indikator gangguan jiwa yang berat," kata Ketua Umum Apsifor Nathanael Sumampouw dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/02).

"Sehingga dengan indikator tersebut secara umum tersangka memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (*)