Yudha ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024).
Dalam keterangannya, Yudha Arfandi mengatakan, motif utamanya membenamkan Dante di kolam renang adalah untuk latihan pernapasan.
Yudha Arfandi dihadapkan dengan pasal berlapis.
Di antaranya yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. (*)