Fakta Baru Kematian Dante, Badan Ditarik Yudha Arfandi Setiap Ingin Selamatkan Diri, Batuk Lemas hingga Meninggal Dunia

By Maulana Wildan Ibrahim, Selasa, 13 Februari 2024 | 19:05 WIB
Yudha Arfandi ternyata terus gagalkan upaya Dante selamatkan diri (Dok. Kolase foto Tribunnews.com)

NOVA.ID - Kasus kematin anak artis Tamara Tyasmara dan mantan suami Angger Dimas, Dante kini kembali menemukan fakta baru.

Tersangka Yudha Arfandi terungkap selalu menarik tubuh Dante supaya tetap berenang ketika Dante hendak menepi setelah kepalanya dibenamkan.

Yudha Arfandi ternyata menghalangi upaya Dante untuk menyelamatkan diri.

Bahkan bocah bernama lengkap Raden Andante Khalif Pramudityo tersebut sudah empat kali berusaha menyelamatkan diri.

Diketahui, Yudha, Dante, dan anak Yudha yang berinisial MAA berenang di kolam renang sedalam 1,5 meter di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi, Senin (12/2).

"Setiap korban mau menggapai ke tepian kolam, tersangka terus menarik badan korban maupun kaki korban agar terus berenang dan tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih sebanyak empat kali," ujar Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

Dante sempat berhasil menggapai ke tepi dan berpegangan di pinggir kolam kemudian batuk-batuk.

Saat Dante sudah lemas, Yudha mengangkatnya ke atas tepi kolam.

"Setelah itu, korban sempat batuk-batuk dan selanjutnya terlihat sangat lemas dan setelah itu dicoba untuk diberikan pertolongan. Namun kondisinya korban sudah tidak bernapas lagi," imbuhnya," tutur Wira Satya Triputra.

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6), meninggal dunia di kolam renang pada 27 Januari 2024.

Baca Juga: Terekam CCTV 12 Kali Tenggelamkan Dante, Yudha Arfandi Berdalih Latihan Pernapasan Biar Lebih Kuat

Yudha ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024).

Dalam keterangannya, Yudha Arfandi mengatakan, motif utamanya membenamkan Dante di kolam renang adalah untuk latihan pernapasan.

Yudha Arfandi dihadapkan dengan pasal berlapis.

Di antaranya yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. (*)