Ditayangkan 2 Jam Setelah Pemungutan Suara Pemilu 2024, Apa Itu Quick Count?

By Maria Ermilinda Hayon, Rabu, 14 Februari 2024 | 15:05 WIB
Quick Count Pemilu 2024 akan segera disiarkan. (iStock)

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Adapun pemungutan suara dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat.

Dengan demikian, quick count baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB, dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan WITA.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.

Nah, sekarang sudah tahu dong apa itu quick count? (*)