Ditayangkan 2 Jam Setelah Pemungutan Suara Pemilu 2024, Apa Itu Quick Count?

By Maria Ermilinda Hayon, Rabu, 14 Februari 2024 | 15:05 WIB
Quick Count Pemilu 2024 akan segera disiarkan. (iStock)

NOVA.id – Hari ini, 14 Februari 2024, pemungutan suara Pemilu 2024 digelar secara serentak di seluruh Indonesia.

Setelah menyelesaikan proses pemungutan suara, kita akan melanjutkan pada perhitungan suara.

Nah, dalam perhitungan suara ini kita akan menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun sebelum perhitungan resmi, biasanya kita akan melihat perhitungan sementara atau quick count yang ditayangkan di media sosial.

Apa itu quick count?

Quick Count adalah perhitungan cepat hasil pemilu.

Biasanya beberapa lembaga survei yang terdaftar akan mengeluarkan hitungan hasil pemilu sementara sebagai proses pengawalan pemilu.

Salah satunya Litbang Kompas yang bisa dilihat hasil quick count Pemilu 2024 di sini.

Namun, perlu diingat bahwa perhitungan quick count bukan hasil mutlak ya.

Kita wajib menunggu hasil resmi KPU yang dikeluarkan kurang lebih satu bulan lagi.

Aturan quick count, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, quick count atau hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Pemilu 2024! Ada Pesan WA Malware Atas Nama KPU

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Adapun pemungutan suara dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat.

Dengan demikian, quick count baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB, dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan WITA.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.

Nah, sekarang sudah tahu dong apa itu quick count? (*)