Tetap Wajib SPT Tahunan Jika Punya NPWP Meski Tidak Bekerja atau Gaji Masuk Penghasilan Tidak Kena Pajak

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Minggu, 3 Maret 2024 | 11:02 WIB
Cara bayar SPT kurang bayar di Tokopedia ()

Permohonan NE juga bisa digunakan oleh wajib pajak yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Dengan masuk dalam kategori NE, wajib pajak tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan," kata dia.

"Suatu saat ketika wajib pajak tersebut memiliki penghasilan setahun di atas PTKP, maka kewajiban melaporkan SPT Tahunan akan muncul kembali," ujarnya

Cara mengajukan permohonan non-efektif SPT Pajak

Dikutip dari Kompas.com (11/3/2022), permohonan non-efektif wajib pajak dapat dilakukan melalui contact center seperti Kring Pajak di nomor telepon 1500200.

Permohonan juga bisa diajukan melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.

Pengajuan penetapan wajib pajak non-efektif harus dilampiri Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif serta dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria.

Dokumen pendukung tersebut, antara lain menunjukkan:

Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas

Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah (PTKP) Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan

Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (*)