Tetap Wajib SPT Tahunan Jika Punya NPWP Meski Tidak Bekerja atau Gaji Masuk Penghasilan Tidak Kena Pajak

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Minggu, 3 Maret 2024 | 11:02 WIB
Cara bayar SPT kurang bayar di Tokopedia ()

 

NOVA.id - Laporan pajak tahun ini sudah dimulai sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024 besok untuk orang pribadi. 

Namun, bagaimana ya jika kita tidak memiliki penghasilan wajib lapor pajak namun memiliki NPWP

Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.

Wajib pajak sendiri ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sehingga setiap tahunnya wajib pajak melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta.

Lantas, bagaimana dengan pemilik NPWP yang tidak bekerja atau tidak berpenghasilan? Perlukah melapor lewat SPT Tahunan? 

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan, setiap masyarakat yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan.

Hal tersebut sesuai amanat dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Ini adalah implikasi dari sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment," terang Yustinus, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/3/2023). 

SPT menggunakan sistem self assessment memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melapor pajak secara mandiri.

Namun demikian, khusus masyarakat yang sudah memiliki NPWP tetapi tidak berpenghasilan, dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE).

Baca Juga: Hari Ini Jadi Batas Akhir, Ini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi