NOVA.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membatasi jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024.
Penerapan pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri tersebut akan diterapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.
Melansir Antara, menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan aturan perundang-undangan yang baru ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (13/3).
Aturan ini akan memberikan pengawasan terhadap barang impor agar sesuai dengan batasan yang berlaku.
Dengan demikian, kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang yang masuk ke dalam negeri akan terawasi.
Lantas, apa saja barang bawaan penumpang dari luar negeri yang jumlahnya dibatasi masuk ke Indonesia?
Pembatasan barang bawaan ini tentu bisa berdampak pada Sahabat NOVA yang memiliki usaha Jastip alias jasa titip, terlebuh dari luar negeri.
Maka dari bagi Sahabat NOVA pemilik usaha Jastip wajib tahu apa barang bawaan penumpang apa yang dibatasi oleh Beas Cukai.
Daftar dan batasan jumlah barang bawaan dari luar negeri
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Tak Perlu Jastip Lagi, Skincare CeraVe yang Viral di TikTok Kini Hadir di Indonesia