Usaha Jastip Bisa Terdampak, Kini Bea Cukai Batasi 5 Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri ke Indonesia

By Maulana Wildan Ibrahim, Rabu, 13 Maret 2024 | 13:05 WIB
(Ilustrasi) Bea Cukai mulai batasi 5 barang bawaan penumpang dari luar negeri kembali ke Indonesia (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

NOVA.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membatasi jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024.

Penerapan pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri tersebut akan diterapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.

Melansir Antara, menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan aturan perundang-undangan yang baru ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (13/3).

Aturan ini akan memberikan pengawasan terhadap barang impor agar sesuai dengan batasan yang berlaku.

Dengan demikian, kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang yang masuk ke dalam negeri akan terawasi.

Lantas, apa saja barang bawaan penumpang dari luar negeri yang jumlahnya dibatasi masuk ke Indonesia?

Pembatasan barang bawaan ini tentu bisa berdampak pada Sahabat NOVA yang memiliki usaha Jastip alias jasa titip, terlebuh dari luar negeri.

Maka dari bagi Sahabat NOVA pemilik usaha Jastip wajib tahu apa barang bawaan penumpang apa yang dibatasi oleh Beas Cukai.

Daftar dan batasan jumlah barang bawaan dari luar negeri

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Tak Perlu Jastip Lagi, Skincare CeraVe yang Viral di TikTok Kini Hadir di Indonesia

Barang tersebut yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Alat elektronik yang dibatasi termasuk telepon seluler, headset, dan komputer tablet.

Jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negari ke Indonesia secara terbatas adalah sebagai berikut.

  1. Makanan: maksimal 5 kilogram.
  2. Alas kaki: 2 pasang per penumpang
  3. Tas: 2 buah per penumpang
  4. Barang tekstil jadi lainnya: 5 buah per penumpang
  5. Alat elektronik: 5 unit dengan total nilai free on board (FOB) atau harga barang maksimal 1.500 dollar AS (Rp 23.323.650) per penumpang
  6. Telepon seluler, headset, dan komputer tablet: dua buah per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun

Apabila Penumpang Membawa Lebih dari Batasan

Nantinya, apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja," tutur Gatot.

Gatot pun mengimbau, agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

"Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," kata dia. (*)