Barang tersebut yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Alat elektronik yang dibatasi termasuk telepon seluler, headset, dan komputer tablet.
Jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negari ke Indonesia secara terbatas adalah sebagai berikut.
- Makanan: maksimal 5 kilogram.
- Alas kaki: 2 pasang per penumpang
- Tas: 2 buah per penumpang
- Barang tekstil jadi lainnya: 5 buah per penumpang
- Alat elektronik: 5 unit dengan total nilai free on board (FOB) atau harga barang maksimal 1.500 dollar AS (Rp 23.323.650) per penumpang
- Telepon seluler, headset, dan komputer tablet: dua buah per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun
Apabila Penumpang Membawa Lebih dari Batasan
Nantinya, apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.
"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja," tutur Gatot.
Gatot pun mengimbau, agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.
"Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," kata dia. (*)