NOVA.id - Sahabat NOVA, terkadang kita seringkali merasa galau akan hal-hal yang mungkin bisa membatalkan puasa.
Salah satunya, ketika memasak dan mencicipi masakan tersebut untuk berbuka nanti.
Apakah dengan mencicipi masakan tersebut bisa membatalkan puasa kita?
Sedangkan, jika tidak dicicipi kita merasa ragu dengan rasa makanan tersebut.
Jangan khawatir, simak dulu penjelasan dan jawaban MUI berikut ya Sahabat NOVA.
Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas, mengungkap bahwa hukum mencicipi makanan saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
Karena, hal ini hanya untuk mengetahui apakah bumbu sudah pas atau belum.
"Ini biasanya dilakukan oleh ibu-ibu atau tukang masak yang memasak untuk kepentingan keluarga dan orang banyak.
Dalam hal ini hukumnya adalah tidak membatalkan puasa selama hal demikian tidak tertelan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/03).
Namun, menurutnya apabila makanan ditelan secara sengaja bisa membatalkan puasa.
"Tetapi kalau hal demikian dilakukan oleh yang lain yang kepentingannya bukan seperti yang dijelaskan di atas, maka hukumnya adalah makruh.
Artinya sebaiknya dihindari," sambungnya.