Mencicipi Masakan untuk Berbuka Bikin Puasa Batal Tidak ya? Ini Jawaban MUI

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:01 WIB
Memasak di dapur (Freepik)

NOVA.id - Sahabat NOVA, terkadang kita seringkali merasa galau akan hal-hal yang mungkin bisa membatalkan puasa.

Salah satunya, ketika memasak dan mencicipi masakan tersebut untuk berbuka nanti.

Apakah dengan mencicipi masakan tersebut bisa membatalkan puasa kita?

Sedangkan, jika tidak dicicipi kita merasa ragu dengan rasa makanan tersebut.

Jangan khawatir, simak dulu penjelasan dan jawaban MUI berikut ya Sahabat NOVA.

Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas, mengungkap bahwa hukum mencicipi makanan saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

Karena, hal ini hanya untuk mengetahui apakah bumbu sudah pas atau belum.

"Ini biasanya dilakukan oleh ibu-ibu atau tukang masak yang memasak untuk kepentingan keluarga dan orang banyak.

Dalam hal ini hukumnya adalah tidak membatalkan puasa selama hal demikian tidak tertelan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/03).

Namun, menurutnya apabila makanan ditelan secara sengaja bisa membatalkan puasa.

"Tetapi kalau hal demikian dilakukan oleh yang lain yang kepentingannya bukan seperti yang dijelaskan di atas, maka hukumnya adalah makruh.

Artinya sebaiknya dihindari," sambungnya.

Baca Juga: 6 Promo Minuman Kopi Kenangan hingga Teh Nusantara untuk Takjil Berbuka yang Segar

Sedangkan, hukum mencicipi makanan diketahui makruh.

Makruh merupakan tindakan yang tidak dianjurkan dan sebisa mungkin dihindari meski tidak dikenai hukuman jika melakukannya.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Miftahul Huda mengatakan, para ulama telah sepakat bahwa di antara yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga tubuh yang terbuka.

"Tentang mencicipi makanan perlu dirinci.

Jika dilakukan karena ada kebutuhan dan selama tidak ada sedikit pun dari makanan atau sayur itu masuk ke tubuh maka tidak membatalkan puasa," bebernya.

"Dan jika itu dilakukan kemudian ada dari bagian makanan yang masuk maka puasanya batal," sambungnya. (*)