NOVA.id - Pinjol atau pinjaman online bukan lagi hal tabu di masyarakat.
Pinjol merupakan salah satu solusi finansial yang bisa dicairkan secara instan.
Tak heran banyak yang tergiur dengan kemudahan pinjol tanpa memikirkan resikonya.
Padahal pinjol ilegal sangat berbahaya.
Sebab, pinjol ilegal bisa menyebabkan kita terlilit utang dan bunga menggunung.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.
Satgas PASTI bertugas mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Satgas PASTI meminta masyarakat waspada penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini.
Sebab, penipuan tersebut semakin banyak beredar dan meresahkan masyarakat.
Agar tidak terjebak modus kejahatan di pijol ilegal, kita harus paham apa saja modus-modus yang mereka lakukan.
Melansir dari Kontan, inilah beberapa modus yang perlu diwaspadai:
1. Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.
Baca Juga: 3 Langkah Melaporkan Investasi Bodong, Apakah Uangnya Bisa Kembali?
2. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.
3. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.
4. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.
5. Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.
6. Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.
Sehingga, masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya.
Kita harus memastikan dua aspek berikut agar tak tergiur penipuan, yakni 2L, Legal dan Logis (2L).
Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi.
Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.(*)