NOVA.id - Sahabat NOVA, umat muslim kini tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1445 Hijriah ini.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat berpuasa.
Sebab, beberapa hal sepele bisa membatalkan puasa loh.
Seperti, masuknya benda ke dalam lubang terbuka dari bagian tubuh, termasuk mulut.
Namun, jika tidak sengaja atau lupa menelan makanan atau minuman maka hukumnya tidak batal.
Lalu, bolehkah seseorang menelan dahak ketika berpuasa?
Melansir dari Kompas.com, hukum menelan dahak ketika puasa Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Syakir Jamaluddin mengatakan, menelan dahak tidak membatalkan puasa.
Kendati demikian, hal tersebut berlaku bila dahak masih berada di tenggorokan.
Adapun bila seseorang menelan kembali dahak yang telah keluar dari mulut, maka hal itu membatalkan puasa.
"Selama masih di tenggorokan, tidak batal puasanya.
Tapi kalau sudah di keluar mulut itu bisa membatalkannya," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (14/03)
Diketahui, dahak adalah lendir yang keluar dari saluran pernapasan silia, struktur seperti rambut yang dikelilingi oleh air dan mineral.
Baca Juga: 4 Cara Mengatasi Gigi Ngilu Usai Minum Es saat Buka Puasa
Sehingga secara alami, dahak akan mengalir ke bagian belakang tenggorokan.
Lalu masuk ke saluran pencernaan.
Batas dahak yang bisa ditelan dan tidak membatalkan puasa Hal serupa diungkapkan oleh Hairul Hudaya dalam buku Fiqh Puasa, Lailatul Qada, dan Zakat Fitrah (2022).
Yakni, apabila dahak yang keluar sampai luar (had zhahir) lalu ditelan, maka puasanya batal.
Namun jika hanya sampai pada batas dalam kemudian ditelan, maka tidak membatalkan puasa.
Had zhahir adalah tempat keluarnya huruf "kha" dalam hijaiyah dan batas dalam (had bathin) tempat keluarnya huruf "ha".
Sedang hidung, batas luarnya adalah pangkal hidung.
Jika benda dari batas luar masuk melalui rongga ke batas dalam, maka batal puasanya.
Demikian juga jika benda dari dalam perut atau batas dalam dan kemudian keluar dan berada di batas luar, maka batal jika ditelan melewati batas dalam. (*)