Pihak Teuku Ryan Beberkan Peran Oki Setiana Dewi Agar Bisa Rujuk dengan Ria Ricis: Effortnya Luar Biasa!

By Maulana Wildan Ibrahim, Senin, 25 Maret 2024 | 19:05 WIB
Oki Setiana Dewi (kiri), Ria Ricis dan Teuku Ryan (kanan) (Dok. Kolase Foto Grid.id)

NOVA.ID - Sidang cerai pasangan artis, Ria Ricis dan Teuku Ryan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dalil gugatan perceraian kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024).

Dalam sidang kali ini, Ria Ricis menghadirkan dua saksi, yaitu dua kakaknya sendiri yakni OKI Setiana Dewi dan Shindy Putri.

Mengenai kesaksian Oki Setiana Dewi dalam sidang cerai tersebut, kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi pun membeberkan penilainnya dalam sidang cerai kliennya dengan Ria Ricis.

Dedi Rizal Armidi mengatakan, Oki Setiana Dewi berperan penting dalam hubungan kliennya dengan Ricis.

Bahkan, Dedi menyebut Oki Setiana Dewi berupaya keras agar kliennya bisa rujuk dengan Ria Ricis.

"Kalau Mbak Oki ini orang yang berperan penting dalam hubungan Ryan dan Ricis."

"Karena beliau ini sangat membantu sekali mengkomunikasikan bagaimana Ryan dan Ricis bisa rujuk."

"Dan itu effort-nya memang luar biasa, itu tidak perlu kita pertanyakan dan tidak perlu kita sanggah lagi," ujar kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/3).

Dikatakan Dedi, pendakwah 35 tahun itu pun berusaha betul mempertahankan rumah tangga sang adik.

Dedi pun mengaku menghargai usaha Oki.

"Beliau memang mengupayakan itu agar adik-adiknya ini bersatu kembali. Dan itu kami sangat respect sekali," imbuhnya.

Baca Juga: Sebelum Gugat Cerai Teuku Ryan, Pihak Ria Ricis Sebut Sudah Usaha Pertahankan Rumah Tangga 

Sebelumnya, Dedi Rizal Armidi mengatakan sidang perceraian Teuku Ryan dan Ricis kali ini berjalan dalam waktu yang cukup lama.

Dedi dan tim kuasa hukum Teuku Ryan lainnya pun mengaku mendengar dan mencatat kesaksian pihak penggugat.

"Ini rangkaian sidang yang paling lama karena ada saksi empat orang yang dihadirkan penggugat dan itu kami dengar semua kesaksiannya dengan baik, kami catat," ungkap Dedi.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan pihaknya tak mau memberikan komentar terkait kesaksian pihak penggugat.

Selain itu, kuasa hukum Teuku Ryan juga mengaku menerima bukti surat yang disampaikan pihak Ria Ricis.

"Tidak ada komentar terkait kesaksian karena itu adalah ranah di dalam pengadilan dan tidak mungkin kami ungkapkan ke teman-teman media."

"Kemudian bukti surat yang disampaikan pun menurut kami banyak hal-hal yang perlu dipertanyakan lagi, tapi kami hanya bisa menerima," tandasnya. (*)