Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pinjam Modal untuk Usaha Rumahan

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Minggu, 21 April 2024 | 20:04 WIB
Daftar pinjol legal yang sudah terdaftar OJK dengan bunga rendah (Freepik)

NOVA.id - Pinjam Modal merupakan salah satu pinjol yang terverifikasi sebagai pinjol legal.

Selain itu, Pinjam Modal merupakan pinjol yang bisa digunakan oleh para pengusaha baik yang akan membangun bisnis maupun mengembangkannya.

Selain terjamin keamanannya karena legal, Pinjam Modal juga menerapkan syarat dan ketentuan yang ketat.

Apa saja syarat dan ketentuan Pinjam Modal?

1. Usia: Peminjam harus berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun.

2. Kewarganegaraan: Peminjam harus WNI.

3. Jenis Usaha: Usaha yang dibiayai harus legal dan beroperasi minimal 6 bulan.

4. Omzet Usaha: Omzet usaha minimal Rp 5 juta per bulan.

5. Catatan Kredit: Peminjam tidak boleh memiliki catatan kredit macet.

6. Dokumen: Peminjam harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, SIUP, TDP, dan laporan keuangan.

Pinjam Modal menawarkan beberapa jenis pinjaman, seperti Pinjaman Modal Usaha, Pinjaman Modal Invoice, dan Pinjaman Modal Syariah.

Baca Juga: Sehari Cair, Ini Cara Mengajukan Pinjaman ke Pinjam Modal untuk Usaha Rumahan

Jumlah pinjaman yang tersedia mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta.

Tenor pinjaman yang tersedia mulai dari 6 bulan hingga 24 bulan.

Bunga pinjaman bervariasi tergantung jenis pinjaman, jumlah pinjaman, dan tenor pinjaman.

Cara Pengajuan Pinjam Uang di Pinjam Modal untuk Usaha:

- Kunjungi situs resmi Pinjam Modal 

- Klik tombol "Daftar" yang biasanya berada di pojok kanan atas.

- Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan akurat, termasuk alamat email dan password.

- Setelah berhasil registrasi, lengkapi profil usaha.

- Unggah dokumen-dokumen persyaratan ke platform Pinjam Modal.

- Pinjam Modal akan melakukan proses review untuk menilai kelayakan usaha dan menentukan jumlah pinjaman yang bisa diberikan.

- Jika pengajuan disetujui, kita akan mendapatkan limit pendanaan sampai dengan maksimal 2 miliar rupiah. (*)