NOVA.id - Pinjol atau pinjaman online bukan lagi hal tabu di masyarakat.
Pinjol merupakan salah satu solusi finansial yang bisa dicairkan secara instan.
Tak heran banyak yang tergiur dengan kemudahan pinjol tanpa memikirkan resikonya.
Padahal pinjol ilegal sangat berbahaya.
Sebab, pinjol ilegal bisa menyebabkan kita terlilit utang dan bunga menggunung.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.
Satgas PASTI bertugas mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Satgas PASTI meminta masyarakat waspada penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini.
Sebab, penipuan tersebut semakin banyak beredar dan meresahkan masyarakat.
Agar tidak terjebak modus kejahatan di pijol ilegal, kita harus paham apa saja modus-modus yang mereka lakukan.
Melansir dari Kontan, inilah beberapa modus yang perlu diwaspadai:
1. Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR