Amit-amit Galbay, Ini 3 Resiko Gagal Bayar dari Pinjol Pinjam Modal

By Dok Grid, Jumat, 9 Agustus 2024 | 16:35 WIB
Resiko Gagal Bayar dari Pinjol Pinjam Modal (Freepik)

NOVA.id - Sahabat NOVA, pinjol merupakan salah satu solusi dari masalah keuangan masa kini.

Pinjol atau pinjaman online bisa mencairkan pinjaman dengan bermodal foto KTP secara instan.

Namun, kita tidak boleh terkecoh pinjol ilegal yang memiliki bunga tinggi dan sistem denda yang tidak jelas.

Salah satu pinjol legal yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan adalah Pinjam Modal.

Pinjam Modal merupakan pinjol legal yang memberikan solusi permodalan untuk usaha rumahan.

Namun, jika gagal bayar setelah peminjam mendapatkan pinjaman maka tetap ada resiko yang dibebankan.

Amit-amit jangan sampai galbay, inilah beberapa resiko gagal bayar dari Pinjam Modal.

Baca Juga: Telat Bayar, Segini Denda Traveloka Paylater yang Dikenakan!

Dalam hal terjadi gagal bayar, proses Penagihan pinjaman gagal bayar yang dilakukan pinjam Modal sebagai berikut:

1. Gagal Bayar 1-90 Hari setelah Jatuh Tempo Selama periode ini, tim Account Recovery Officer dan Field Collection akan menghubungi melalui media elektronik dan telepon serta menemui Penerima Pinjaman untuk melakukan penagihan atas kewajiban pembayaran yang telah lewat jatuh tempo.

2. Gagal Bayar lewat 90 Hari setelah Jatuh Tempo Dalam periode ini, Pinjam Modal akan bekerja sama dengan jasa penagihan pihak ketiga. Jasa Penagih pihak ketiga ini berhak mewakili Pinjam Modal untuk menghubungi dan menemui Penerima Pinjaman guna menagih kewajiban pembayaran Pemberi Pinjaman.

3. Pemberian Surat Peringatan Pinjam Modal akan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SP 1) Surat Peringatan (SP 2) Surat Penegasan ( SP 3) melalui media surat elektronik kepada Penerima Pinjaman.