Penyelesaian pinjaman gagal bayar secara restrukturisasi dilakukan dengan beberapa tindakan sebagai berikut:
1. Pengurangan tunggakan denda Pemberian pengurangan tunggakan denda dilakukan dengan memperhatikan jumlah hari lewat jatuh tempo dan Pengenaan pengurangan tunggakan denda diberikan wajib dengan kondisi pelunasan sisa outstanding yang ada.
2. Perpanjangan jangka waktu kredit Dilakukan dengan penilaian atas kondisi yang dialami oleh si Penerima Pinjaman, dengan demikian Penerima Pinjaman tetap memenuhi kewajibannya kepada Pinjam Modal.
Dengan menerima pinjaman melalui PinjamModal, Penerima Pinjaman menyatakan dan menjamin bahwa :
1. Menerima dan menyetujui ketentuan dan kebijakan Pinjam Modal
Baca Juga: Jangan Blokir Nomor, Ini Cara Mengatasi Teror Debt Collector Pinjol
2. Mengetahui dan akan melakukan kewajiban pokok selaku Penerima Pinjaman untuk melakukan pembayaran sesuai dengan yang telah anda sepakati didalam Perjanjian
3. Segala catatan kredit sebagai penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang dapat diakses dan dimanfaatkan bersama oleh pelaku industri keuangan lainnya. (*)