Waspada Pinjol Ilegal, Coba Cara Menggadaikan Hp ke Pegadaian, Syaratnya Cuma 3!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Kamis, 25 April 2024 | 13:02 WIB
Bahaya mengintai ketika charge handphone di mobil. (PATCHARIN SIMALHEK)

NOVA.id - Sahabat NOVA, pinjol dan paylater mungkin menjadi solusi keuangan yang kini marak digunakan.

Namun, pinjol ilegal justru berbahaya karena bunganya bisa membengkak dan juga memiliki sistem denda tak jelas.

Jika Sahabat NOVA membutuhkan uang secara instan, maka bisa menggunakan alternatif lainnya seperti Pegadaian.

Pegadaian mudah dan aman digunakan.

Selain itu, banyak hal yang bisa diagunkan tidak hanya emas di Pegadaian.

Termasuk gadai HP di Pegadaian yang mudah.

Syarat HP di Pegadaian:

Membawa kartu identitas diri yaitu KTP atau Passport.

HP yang akan digadai wajib berada dalam kondisi baik.

Jika memungkinkan, masa produksi HP masih berada dalam jangka waktu 1 tahun atau kurang.

Membawa kelengkapan HP seperti charger dan kardu.

Baca Juga: Cara Mengajukan KUR Syariah Pegadaian, Siapkan Persyaratan Berikut

Berikut tahapan demi tahapan cara gadai HP di Pegadaian:

- Nasabah mengisi form pengajuan gadai yang mencakup data diri serta jenis barang jaminan.

- Petugas Pegadaian akan menerima dan memeriksa barang jaminan gadai. - Setelah barang selesai diperiksa, petugas akan menentukan jumlah pinjaman maksimal yang bisa diberikan.

Nasabah bisa mendapat uang pinjaman kurang dari uang pinjaman maksimal, tapi tidak bisa lebih.

- Jika pengajuan gadai diterima, nasabah wajib menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).

Surat Bukti Gadai ini wajib disimpan dan dibawa saat akan melakukan pembayaran gadai atau menebus barang.

- Nasabah akan mendapatkan bukti cetak atau struk yang memuat detail tentang harga dan tanggal jatuh tempo kredit.

- Uang pinjaman bisa diserahkan langsung secara tunai atau ditransfer ke nomor rekening. (*)