"Jadi pada saat mereka menikah itu pada 2016 itu mereka buat ke notaris, tentang pisah harta," tegasnya.
Ia pun menjelaskan alasan pasangan selebriti itu melakukan perjanjian pisah harta.
"Karena kita sama-sama mengetahui, Pak HM ini pengusaha, sebelumnya juga pengusaha,"
"Ibu Sandra ini artis yang sudah dikenal dan lama berkecimpung di dunia keartisan dan bisnis sendiri."
"Jadi mereka memang ada melakukan itu hal yang wajar dalam satu ikatan. Itu memang ada, saya pastikan ada," kata Kuasa Hukum Harvey Moeis itu.
Lantas, jika ada perjanjian pisah harta, apakah Sandra Dewi tetap bisa terseret dan hartanya disita?
Masih dilansir dari Tribunnews, aset dari Sandra Dewi masih bisa dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI apabila terindikasi TPPU buntut kasus suaminya, Harvey Moeis.
Walaupun saat ini diketahui jika Harvey Moeis dan Sandra Dewi memiliki perjanjian pisah harta.
"Tentu saja sepanjang alirnnya menyangkut ada indikasi keterlibatannya pasti akan kami lakukan penyitaan," lanjutnya.
Penyidik sejauh ini masih melakukan penelusuran terkait aset-aset yang disinyalir terlibat dugaan TPPU. (*)