Sandra Dewi Punya Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis Sebelum Menikah, Akankah Tetap Disita Hartanya?

By Maria Ermilinda Hayon, Sabtu, 27 April 2024 | 18:05 WIB
Harvey Moeis dan Sandra Dewi (Dok. Kolase Foto & Instagram/@sandradewi88)

NOVA.id - Harvey Moeis dan Sandra Dewi masih ramai dibicarakan.

Hal ini menyusul kabar ditetapkanyya Harvey Moeis jadi tersangka dugaan korupsi timah oleh Kejaksaan Agung RI.

Kini Harvey Moeis pun ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Sandra Dewi juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dikatakan oleh Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024), dalam press conference kepada awak media, bahwa Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT.RBT (PT Refined Bangka Tin).

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi seperti dikutip dari Kompas.com.

Dengan kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis ini, sang istri, Sandra Dewi pun tak luput dari sorotan.

Bahkan, ada pakar yang mengatakan bahwa Sandra Dewi mungkin saja bisa ikut terjerat dan disita harta keduanya.

Namun belakangan diketahui ternyata Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.

Melansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Harvey Moeis yang bernama Harris Arthur Hedar.

"Ada. Itu terkait dengan HM saya bisa jelaskan. Sebelum Pak HM menikah dengan Bu Sandra memang ada perjanjian dari kedua belah pihak, perjanjian untuk pisah harta, itu memang benar," ujar Harris Arthur Hedar.

Perjanjian tersebut telah diatur sejak Harvey dan Sandra menikah di 2016 lalu.

Baca Juga: Firasat Tak Meleset, Ayah Sandra Dewi Nyaris Tak Restui Anaknya Dinikahi Harvey Moeis

"Jadi pada saat mereka menikah itu pada 2016 itu mereka buat ke notaris, tentang pisah harta," tegasnya.

Ia pun menjelaskan alasan pasangan selebriti itu melakukan perjanjian pisah harta.

"Karena kita sama-sama mengetahui, Pak HM ini pengusaha, sebelumnya juga pengusaha,"

"Ibu Sandra ini artis yang sudah dikenal dan lama berkecimpung di dunia keartisan dan bisnis sendiri."

"Jadi mereka memang ada melakukan itu hal yang wajar dalam satu ikatan. Itu memang ada, saya pastikan ada," kata Kuasa Hukum Harvey Moeis itu.

Lantas, jika ada perjanjian pisah harta, apakah Sandra Dewi tetap bisa terseret dan hartanya disita?

Masih dilansir dari Tribunnews, aset dari Sandra Dewi masih bisa dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI apabila terindikasi TPPU buntut kasus suaminya, Harvey Moeis.

Walaupun saat ini diketahui jika Harvey Moeis dan Sandra Dewi memiliki perjanjian pisah harta.

"Tentu saja sepanjang alirnnya menyangkut ada indikasi keterlibatannya pasti akan kami lakukan penyitaan," lanjutnya.

Penyidik sejauh ini masih melakukan penelusuran terkait aset-aset yang disinyalir terlibat dugaan TPPU. (*)