Awas Pakai Kekerasan, Ini lho Ciri-Ciri Debt Collector Resmi

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Jumat, 10 Mei 2024 | 11:02 WIB
Segera lakukan cara mengatasi pinjol ilegal yang tiba-tiba transfer uang dan teror sebar data pribadi. (Amorn Suriyan)

NOVA.id - Debt collector merupakan orang yang menagih utang atau pinjaman dari sebuah institusi keuangan seperti bank, pinjol, atau paylater.

Namun, tidak semua debt collector ternyata sesuai dengan aturan loh.

Padahal, penagih juga sudah diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

Berikut ciri-ciri debt collector legal yang sesuai etika penagihan utang. 

Apa saja hal yang perlu kita perhatikan untuk mengenali debt collector?

1. Identitas dan Legalitas

Debt collector yang resmi biasanya memiliki kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Perhatikan adanya foto, nama lengkap, jabatan, dan logo perusahaan tersebut.

Debt collector yang sah biasanya membawa surat tugas yang menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk menagih hutang.

Surat tugas ini harus ditandatangani oleh pejabat berwenang dari perusahaan tersebut.

2. Komunikasi dan Perilaku

Debt collector yang resmi akan memperkenalkan diri dengan sopan dan menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk menagih hutang.