NOVA.id - Teuku Ryan dan Ria Ricis sudah resmi bercerai.
Psikologi Nurchayati menanggapi perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan.
Ria Ricis dalam Instagram Storynya mengungkap bahwa dirinya akan menjual rumah yang dibelinya bersama Teuku Ryan.
Nurchayati menanggapi hal tersebut dan juga menyinggung soal harta gana-gini.
"Mesti dilihat kasusnya dulu ya, kalau memang rumah tersebut dibeli bedua setelah menikah bisa jadi itu kan rumah yang akhirnya menjadi harta gana-gini," ungkap Nurchayati, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (10/05).
"Pas salah satu orang meminta bagiannya memang mau gak mau harus dibagi.
Solusinya ya dijual dulu baru dibagi," sambungnya,
Nurchayati juga menilai Ria Ricis ingin menghapus kenangan bersama Ryan.
"Tapi kalau memang sepenuhnya rumah itu sudah menjadi milik salah satu orang gitu ya.
Tapi lalu dia berniat menjual ya bisa jadi alasannya karena memang ingin menghilangkan kenangan."
"Supaya nggak terkenang dengan kenangan buruk sebelumnya," kata Nurchayati.
Baca Juga: Viral Gugatan Ria Ricis pada Teuku Ryan, Bagaimana Hukum Perceraian Jika Tak Diberi Nafkah Batin?
Menurutnya, ada beberapa kemungkinan penjualan rumah ini bisa digunakan untuk keperluan jangka panjang sang anak.
"Atau bisa jadi untuk sepenuhnya uangnya digunakan untuk keperluan jangka panjang anak mereka," ucapnya.
Berdasarkan gugatan, Ryan juga wajib menafkahi sang anak.
Hal ini berdasar dikabulkannya gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan, maka Teuku Ryan wajib membayar nafkah anak.
Sebab diketahui keduanya memiliki satu orang putri bersama.
Biaya nafkah tersebut berdasarkan amar putusan cerainya dari Ria ricis di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (02/05).
"Menghukum tergugat (Teuku Ryan) untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah dilansir dari Tribunnews.com.
Nominal biaya yang harus dibayarkan oleh Teuku Ryan kepada putrinya, Moana, yakni senilai Rp010 juta per bulan.
"Ada, ada nominalnya, sejumlah Rp10 juta perbulan," lanjut Taslimah. (*)