Dilansir dari Kompas.com, fasilitas KRIS dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas KRIS atau kelas rawat inap standar yang wajib dipenuhi:
1.Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2.Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
3.Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4.Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5.Ada nakas per tempat tidur.
6.Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7.Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8.Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9.Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Kelas Inap Rawat Standar BPJS Kesehatan, RS Wajib Penuhi Syarat Ini!
10.Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11.Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12.Outlet oksigen.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur melalui peraturan menteri.
Itulah fasilitas KRIS BPJS Kesehatan yang akan mulai diberlakukan. (*)