NOVA.id - Sahabat NOVA lupa membayar iuran Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?
Tunggakan iuran BPJS Kesehatan ternyata bisa kita bayar dengan cara mencicilnya loh!
BPJS Kesehatan memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pembayaran dengan cara dicicil melalui program rencana pembayaran bertahap (Rehab).
Program rencana pembayaran bertahap ini diperuntukkan bagi segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan peserta bukan pekerja (BP).
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut syarat dan ketentuan bagi peserta program BPJS Kesehatan, seperti:
Nantinya, status kepesertaan program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif saat seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.
Cara daftar program cicilan iuran BPJS Kesehatan
Baca Juga: Waspada Mudik Balik, BPJS Kesehatan Tidak Tanggung 4 Kecelakaan Lalu Lintas Ini
Pembayaran ini dapat dicicil dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Berikut cara menggunakan aplikasi mobile JKN:
Bagi para peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan pembayaran cicilan tunggakan BPJS Kesehatan akan terkoneksi kecuali Bank Mandiri, BNI, dan BCA.
Melansir dari GridStar.id, peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan maka akan diberhentikan sementara status kepesertaannya.
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR