TabloidNova.com - Pemilik Kedai 24 diberi waktu dua minggu untuk mengubah menu makanan yang berbau pornografi. Keputusan itu merupakan hasil kesepakatan antara pemilik kedai dan Forum Komunikasi Psikolog se-Kabupaten Sleman dalam mediasi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Senin (30/3/2015).
"Sudah ada pertemuan dengan kedua belah pihak. Pemilik kedai dan dari Forum Komunikasi Psikolog Puskesmas se-Kabupaten Sleman di PPA Polres Sleman," ujar Kanit PPA Polres Sleman, Aiptu Eko Mei.
"Sudah ada kesepakatan. Pemilik berjanji akan mengubah nama-nama menu," kata Eko.
Untuk mengawasi pelaksanaan kesepakatan itu, kepolisian akan meminta bantuan Badan Pembinaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas). "Akan tetap diawasi, apakah diubah atau tidak. Jika tidak bisa dikenakan UU Pornografi," tandas Eko.
Sebelumnya diberitakan, Forum Komunikasi Psikolog Puskesmas se-Kabupaten Sleman memprotes Kedai 24 karena menamai menunya dengan nama-nama berbau pornografi. Protes itu beredar melalui pesan berantai.
Nama menu-menu kontroversial tersebut antara lain "Pelacur" (Pemusnah Lapar Cukup Rasional), "Peniz" (Spesial Nasi Soziz), "Sodomie" (Semangkok olahan Indomie) dan "Gigolo" (Gerombolan Nasi Goreng Sesuka Lo).
Kompas.com/Wijaya Kusuma