TabloidNova.com - Seorang siswa sekolah internasional di Cilandak, Jakarta Selatan, diduga mengalami kekerasan seksual.
Kuasa hukum sang siswa, Rudi Panjaitan, telah melaporkan kasus pelecahan tersebut ke Polda Metro Jaya. Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan hal itu. "Benar, sudah dilaporkan pada Jumat, 20 Maret lalu," kata Martinus, Jumat (27/3/2015).
Martinus juga menjelaskan, saat ini penyidik sudah memeriksa dua saksi, yaitu korban dan ibu korban. Namun hingga saat ini, tersangka dari kasus pelecehan seksual ini belum diketahui. "Korban masih trauma, tapi dia bilang pelakunya laki-laki. Belum diketahui apakah guru atau lainnya," kata Martinus.
Korban yang berjenis kelamin laki-laki dan berusia tujuh tahun ini juga dikabarkan sudah menjalani dua kali proses visum di RS Siloam dan RS Polri Kramat Jati. Namun hasilnya belum keluar.
Martinus kemudian mengatakan, penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan CCTV yang berada di sekolah dan meminta keterangan dari sejumlah orang yang berada di lingkungan sekolah. Ia juga menyebut, pelaku dapat dikenakan Pasal 80 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Intan Y. Septiani/Kompas.com
KOMENTAR