Keluarga David Hartanto Datangi Mabes Polri

By nova.id, Jumat, 1 Mei 2009 | 07:45 WIB
Keluarga David Hartanto Datangi Mabes Polri (nova.id)

Keluarga David Hartanto Datangi Mabes Polri (nova.id)

"David Hartanto Widjaja "

Tewasnya mahasiswa Indonesia David Hartanto Widjaja di Singapura masih meninggalkan misteri. Sampai saat ini, tak ada keterangan pasti tentang penyebab kematiannya. Namun, pihak keluarga meyakini 100 % bahwa David bukan bunuh diri seperti yang selama ini media beritakan tetapi tewas dibunuh.

Menjelang sidang koroner (Sidang yang digelar untuk kasus kematian tak wajar) yang akan digelar 22-26 Mei mendatang di Singapura, pihak keluarga David mendatangi Mabes Polri untuk meminta dukungan.

"Kita butuh saksi-saksi untuk persidangan nanti. Tetapi mereka merasa tertekan dan takut bersaksi. Jadi kita meminta Polri untuk mengawal sidang," tutur Iwan Piliang Ketua Tim Verifikasi Independen dalam kasus kematian tidak wajar David Hartanto di Mabes Polri, Jumat (1/5).

Namun, sekarang yang sebenarnya dilindungi bukan David lagi. "David sudah mati. Kita memohon perlindungan untuk para saksi dan semua mahasiswa Indonesia yang kuliah di Nanyang Technology University. Kira-kira jumlahnya 600 mahasiswa," ujar Iwan.

Sebelumnya, KBRI untuk Singapura juga sudah menyatakan perlindungan bagi mahasiswa NTU yang ingin bersaksi. Sementara itu, dari pihak NTU turut menjadi saksi antara dosen pembimbing David, Prof Chan Kap Luk dan Presiden NTU Su Guaning.

Tak hanya meminta dukungan pemerintah Indonesia, Christovita Wiloto juga meminta dukungan dari komunitas facebook. "Dengan membuat grup usut tuntas kasus kematian David di facebook, kita mampu menggalang dana S$ 200 juta. Dana itu untuk membayar pengacara dan biaya operasional," kata Ine, salah satu team Advokasi Public Relation.

Bukan Kapasitas PolriUsai bertemu Irjen Abubakar Nataprawira (Humas Mabes Polri), Sulistyo yang mewakili pihak Polri menceritakan hasil pertemuannya. "Masih banyak tanda tanya dari keluarga David. Pada prinsipnya, kita menghargai proses hukum di sana. Atas hal terebut, Polri dalam kapistasnya sebagai penegak hukum, tidak bisa melaksanakan apa yang bisa kita lakukan jika kasus itu ada di Indonesia," jelas Sulistyo.

Lebih lanjut, Sulistyo juga menjelaskan bahwa Polri bukan kapasitasnya menilai kasus ini seperti apa. "Tapi ditetapkan oleh majelis sidang," imbuh Sulistyo seraya menambahkan pihak KBRI dan Deplu yang memegang peranan penting.Isna