Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur mengabulkan permohonan talak cerai Yusuf Subrata atas Cut Tari. Hanya dengan empat kali sidang, Cut Tari menyandang status sebagai seorang janda. Meski putusan cerai sudah dibacakan, namun keputusan itu akan berkekuatan hukum tetap 14 hari ke depan. Hal itu dikukuhkan saat Yusuf mengucapkan ikrar talak di depan Ketua Majelis Hakim. Dengan catatan, selama dua pekan ke depan, Cut Tari tak mengajukan perlawanan atas putusan itu. "Permohonan (cerai) kita dikabulkan. Kalau dalam waktu 14 hari tak ada perlawanan dari pihak Cut Tari, berarti berkekuatan tetap," kata pengacara Yusuf, Ferdinand Sembiring, saat dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Jalan Raya PKP, Jakarta Timur, Rabu (12/3). Pihak pengadilan akan kembali memanggil Yusuf Subrata ke ruang sidang. Tak hanya Yusuf, pihak pengadilan juga akan memanggil Cut Tari. "Pak Yusuf wajib hadir untuk ucapkan talak. Bu Tari tetap kita panggil, tapi hadir atau tidak hadir penjatuhan talak tetap dilakukan," ujar humas Pengadilan Agama Jakarta Timur, Drs. Amril Mawardi SH MH. Okki/Tabloidnova.com