Namun, tak banyak diketahui, sebelum perkara diputus, rupanya pihak Yusuf sempat memasukkan gugatan perihal hak asuh anaknya tapi akhirnya dibatalkan.
"Pihak Pak Yusuf mencabut tentang pengasuhan anak, karena sudah sepakat tentang itu. Jadi hakim periksa soal perceraian saja," tutur Humas Pengadilan Agama Jakarta Timur, Drs. Amril Mawardi SH MH saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Jalan PKP Raya, Jakarta Timur, Rabu (12/3).
Keputusan Yusuf dan pengacaranya untuk mencabut gugatan soal hak asuh anak dilakukan setelah mendapatkan pengarahan dari ketua majelis hakim. Lagipula, Sidney Azkassyah Yusuf kini masih berusia sekitar tujuh tahun, yang secara otomatis hak asuh jatuh kepada ibu.
"Awalnya diajukan oleh pak Yusuf, tapi permohonan itu dibatalkan dan diasuh secara bersama-sama. Oleh hakim diberi arahan, pak Yusuf mencabut gugatan hak asuh anak. Jadi diatur bersama, dan baik-baik," kata Amril.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR