NOVA.id - Akhir-akhir ini kita sering mendengar berita mengenai para artis yang tersangkut masalah penyalahgunaan psikotropika.
Secara umum, obat psikotropika merupakan obat yang berhubungan dengan kejiwaan.
Cara kerjanya mengubah tingkat kimiawi di otak untuk memengaruhi suasana hati dan perilaku.
Akan tetapi, penggunaan obat psikotropika tidaklah seperti obat warung.
(Baca juga : 30 Butir Dumolid Disita Polisi dari Kediaman Tora Sudiro – Mieke Amalia, Apa Itu Dumolid?)
Indikasi dokter sangat diperlukan untuk mengonsumsi obat tersebut.
Tanpanya, penggunaan psikotropika atas dasar apapun dapat dianggap sebagai penyalahgunaan obat.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dilansir dari ABC News, berikut ini adalah beberapa jenis obat psikotropika yang jamak digunakan sehingga berpotensi tinggi disalahgunakan, antara lain:
1. Obat Antipsikotik
Obat antipsikotik dipercaya memblokir reseptor dopamin di otak yang dianggap terlalu aktif pada pasien psikosis yang menunjukkan gejala delusi dan halusinasi.
Namun, obat antipsikotik dapat menyebabkan tremor, kejang otot, dan kegelisahan.