- Pembagian Tugas
Kesepakatan urusan mengelola rumah tangga juga tak ada salahnya dituangkan dalam perjanjian pra nikah non formal dengan pasangan. Rincikan saja apa yang menjadi kesepakatan berdua, bagaimana pembagian tugas dan tanggung jawab dalam mengelola rumah tangga. Misal, siapa yang bertanggung jawab soal dapur, anggaran, tagihan, anak, dan sebagainya.
- Kebiasaan
Jangan anggap sepele soal kebiasaan. Kebiasaan adalah perilaku berulang yang telah dimiliki sejak lama dan sulit diubah, namun berpotensi menyebabkan perselisihan. Kadang, ada beberapa kebiasaan yang sulit diterima pasangan. Menuangkan soal kebiasaan ini dalam perjanjian pra nikah juga menjadi komitmen pribadi menekan kebiasaan negatif terhadap pasangan.
- Harta
Kerapkali yang membuat riskan seseorang membuat perjanjian pra nikah adalah soal harta. Kendati demikian, soal harta justru menjadi isu penting untuk membuat perjanjian pra nikah secara formal. Terutama, ini menyangkut masa depan yang tak bisa diprediksi.
Ada dua jenis harta yang diatur dalam perjanjian pra nikah formal, harta murni dan harta bawaan.
Harta murni adalah penghasilan yang didapat masing-masing pihak namun telah dipisahkan dengan kesepakatan. Biasanya kedua pasangan sepakat memiliki rekening pribadi diluar tanggungan bersama seperti pengeluaran keluarga (termasuk operasional harian rumah tangga dan biaya pendidikan anak). Saat perceraian terjadi, tak perlu lagi melakukan penghitungan gono gini karena telah memisahkan harta, utang dan penghasilan masing-masing.
Sedangkan Harta Bawaan adalah harta yang dibawa sebelum menggabungkan kepemilikan saat ikrar penikahan. Harta termasuk utang, kepemilikan dan penghasilan ini telah dirinci sehingga tidak bercampur dengan harta yang kemudian didapat saat menikah. Saat terjadi perceraian, harta ini tidak bisa dimasukkan dalam penghitungan gono-gini.
Laili / dari berbagai sumber