Bu Teja yang baik,
Saya Syaura (32), menikah dan memiliki seorang putri (3) serta tinggal di rumah orangtua saya. Penghasilan saya Rp 4 juta, namun saya tidak tahu berapa penghasilan suami. Tapi, setiap bulan suami memberi nafkah Rp 3 juta. Ini digunakan untuk membiayai keperluan rumah tangga, tapi tidak termasuk cicilan mobil dan asuransi. Karena keduanya sebagian besar ditanggung suami. Saya juga menyisihkan penghasilan sebesar Rp 1,5 juta per bulan untuk menambah kebutuhan rumah. Saat ini investasi saya adalah emas sebanyak 35 gram dan unit link. Pertanyaan saya, berapa banyak dana darurat yang harus saya kumpulkan bersama suami. Lalu apakah investasi yang saya pilih sudah cocok dengan tujuan saya yaitu untuk pendidikan anak?
Syaura - Bintaro
Dear Syaura,
Dana darurat sangat disarankan untuk dimiliki keluarga. Sayangnya, banyak sekali keluarga yang belum memilikinya, bahkan belum menyadari pentingnya dana darurat bagi keuangan keluarga. Sehingga saat Syaura menanyakan mengenai besarnya dana darurat yang perlu dimiliki, saya sangat senang sekali dan berharap penjelasan saya dapat membantu Syaura.
Besarnya dana darurat ditentukan dari kebutuhan biaya keluarga setiap bulannya. Pada umumnya, besarnya dana darurat adalah antara 3-12 x biaya bulanan. Adapun, besarnya kebutuhan dana darurat adalah sebagai berikut:
Single: 3 x biaya bulanan
Keluarga tanpa anak: 6 x biaya bulanan
Keluarga dengan 1 anak: 9 x biaya bulanan
Keluarga dengan 2 anak atau lebih: 12 x biaya bulanan
Berarti untuk keluarga Syaura, dana darurat yang dibutuhkan adalah 9 x biaya bulanan.
Nah, langkah pertama yang perlu dilakukan untuk menghitung besarnya kebutuhan dana darurat adalah dengan mengetahui berapa biaya kebutuhan keluarga setiap bulannya. Dari apa yang Syaura sampaikan, saya mencoba menghitung perkiraan biaya bulanan sebagai berikut: