Lalu bagaimana mengatasinya? Sepanjang suami masih mau berusaha, meski hasilnya tidak seberapa, doronglah terus usahanya. Tapi kalau suami termasuk orang yang sudah patah arang dan tak mau berusaha sama sekali, ini yang harus diwaspadai. Cobalah gali, apa yang menjadi penyebab ia "mogok" mencari nafkah. Jika perlu, libatkan sesepuh keluarga atau penasihat perkawinan profesional. Bantu ia melihat peluang dan mengembangkan potensi diri yang dimilikinya. Bila semua pintu penyelesaian sudah coba dibuka dan hasilnya tetap nihil, perpisahan boleh dijadikan alternatif.
DARI DULU TIDAK BERUBAH
Dalam agama Islam, sesaat setelah mengucapkan ijab qobul, suami akan membaca sighot taklid, yang salah satu isinya adalah kesediaan suami untuk memberi nafkah lahir dan batin pada istrinya. Bila dalam jangka waktu tertentu kewajiban tersebut tidak dipenuhi dan istrinya tidak rela, maka istri bisa melaporkannya ke Pengadilan Agama. Jadi menurut Ieda, kewajiban suami menafkahi istri ini aturannya sudah jelas, dan dari dulu sampai sekarang tidak ada perubahan.
Marfuah