TabloidNova.com - Jaksa Penuntut Umum Aji Susanto mengatakan, permintaan tim pengacara Assyifa Ramadhani untuk membebaskan kliennya dari dakwaan adalah permintaan yang terlalu besar. Hal itu diucapkan dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).
"Meminta dibebaskan dari dakwaan primer adalah permintaan yang berlebihan," ujar Aji.
Aji mengatakan, pembelaan yang dibacakan tim pengacara Assyifa pada pekan lalu tidak proporsional. Artinya, tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuat Assyifa. Pada pembelaan pribadi, Assyifa telah meminta maaf dan mengaku menyesal. Namun, pengacara malah meminta Assyifa bebas dari dakwaan primer.
"Sungguh nota pembelaan yang tidak adil seakan tak punya salah apa pun dan tak punya andil apa pun," ujar Aji.
Pada sidang minggu lalu, tim pengacara Assyifa meminta kepada jaksa untuk membebaskan Assyifa dari dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Menurut pengacara, Assyifa dan Hafitd hanya memiliki rencana untuk menculik. Assyifa tidak tahu rencana lain apa yang ada di pikiran Hafitd.
Selama kejadian pembunuhan, Assyifa turut melakukan penyiksaan semata-mata karena takut diperlakukan seperti Ade Sara oleh Hafitd. Oleh karena itu, menurut tim pengacara Assyifa, tuntutan pidana pembunuhan berencana seharusnya diberikan kepada Hafitd saja.
Kompas.com/Jessi Carina