TabloidNova.com - Jaksa menolak pembelaan bahwa Hafitd tak berniat membunuh Ade Sara. Ya, jaksa penuntut umum Aji Susanto menolak pembelaan pengacara Ahmad Imam Al Hafitd yang mengatakan Hafitd tidak memiliki niat sekecil debu pun dalam membunuh Ade Sara Angelina Suroto. Sebaliknya, Aji justru menganggap Hafitd begitu berniat dalam melakukan pembunuhan itu.
"Hafitd bukan tak punya niat sekecil debu, melainkan justru punya niat yang menggebu-gebu," ujar Aji Susanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014) lalu.
Baca: Hafitd Dituntut Hukuman Seumur Hidup atas Pembunuhan Ade Sara
Aji juga membantah pembelaan tim pengacara yang menyebut Hafitd bukan pelaku pembunuhan berencana. Beberapa poin dijelaskan Aji untuk membantah hal tersebut.
Aji mengatakan, dalam kronologi yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Hafitd sempat memukul bagian perut Ade Sara dengan pukulan yang keras. Aji mengatakan, Hafitd pasti tahu bahwa di bagian perut terdapat bermacam-macam organ tubuh yang penting. Jika terluka, hal itu akan menyebabkan kematian.
Baca: Menurut Jaksa, Ini Hal-hal yang Memberatkan Hafitd
Menurut Aji, itu menunjukkan bahwa Hafitd bernafsu dalam menghilangkan nyawa Ade Sara. Hal lain, kata dia, Hafitd telah mengaku sempat mencekik leher Ade Sara. Mencekik leher, diketahui, dapat berakibat orang yang dicekik kesulitan bernapas.
Seharusnya, kata Aji, Hafitd tahu orang yang dicekik dapat meninggal karena tak bisa bernapas. Selain itu, Aji juga mengungkit soal alat yang digunakan Hafitd untuk menyetrum Ade Sara.
Baca: Jaksa Menilai Perbuatan Assyifa Keji dan Tidak Berperikemanusiaan
Aji mengulang pembelaan pengacara Hafitd yang menyebutkan alat tersebut disimpan di dalam mobil sebagai alat pengaman diri. Namun, hal itu justru digunakan Hafitd untuk menyiksa Ade Sara.
"Apakah korban dianggap membahayakan Hafitd sehingga harus digunakan alat setrum untuk menyiksanya?" ujar Aji.
Kompas.com/Jessi Carina
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR